Dispendukcapil Kota Kediri Tegaskan Fotokopi KTP-el Demi Administrasi Tetap Berlaku

Foto BeritaJatim.com

Ringkasan Berita:

  • Dispendukcapil Kota Kediri memastikan fotokopi KTP-el tetap dapat digunakan Demi berbagai layanan administrasi.
  • Isu Pelarangan penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopinya dipastikan Bukan Cocok.
  • Sistem tap KTP-el diutamakan hanya Kalau fasilitas digital tersedia.
  • Masyarakat diminta tetap waspada dalam penggunaan data pribadi.

Kediri (Liputanindo.id) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menegaskan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) maupun fotokopi KTP-el Demi berbagai kebutuhan administrasi tetap berlaku seperti Lazim, menyusul ramainya isu Pelarangan penggunaan Berkas tersebut di masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el fisik maupun fotokopinya Demi berbagai keperluan administratif sehari-hari, termasuk check-in hotel, layanan publik, maupun kebutuhan identitas lainnya.

“Jadi sebenarnya Bukan Eksis perubahan besar. Fotokopi KTP-el Lagi Pandai digunakan, termasuk Demi kebutuhan administrasi sehari-hari seperti check-in hotel,” Jernih Marsudi, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, informasi yang beredar luas sebenarnya lebih menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan data pribadi, bukan pelarangan penggunaan KTP-el secara fisik.

Marsudi menjelaskan, apabila suatu instansi telah Mempunyai fasilitas tap KTP-el atau sistem digital terintegrasi, maka penggunaan teknologi tersebut memang lebih diutamakan demi efisiensi dan keamanan data.

“Kalau di Posisi tersebut sudah tersedia mesin tap KTP-el, maka diutamakan menggunakan sistem tap dibandingkan fotokopi. Tetapi kalau belum tersedia, masyarakat tetap Pandai menggunakan KTP-el maupun fotokopi KTP-el,” tambahnya.

Sejumlah layanan publik Demi ini memang mulai menggunakan integrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti BPJS, NPWP, pembayaran pajak, hingga layanan berbasis portal digital lainnya.

Tetapi, keberadaan sistem digital tersebut Bukan menghapus legalitas penggunaan KTP-el fisik maupun fotokopi sebagai Berkas Formal Demi administrasi.

Dispendukcapil Kota Kediri memastikan isu viral tersebut Bukan berdampak signifikan terhadap masyarakat setempat.

“Sejauh ini di Kota Kediri Kondusif dan Bukan Eksis Akibat signifikan. Masyarakat juga tetap Kondusif menggunakan KTP-el Demi kebutuhan administrasi,” ujarnya.

Pihak Dispendukcapil mengimbau masyarakat agar tetap tenang, Bukan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta lebih bijak dalam menjaga data pribadi guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak Bukan bertanggung jawab. [nm/beq]