Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan terhadap rumah Personil V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan berbasis petunjuk.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa Posisi-Posisi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini Eksis bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan bukti-bukti tambahan yang diyakini penyidik KPK Eksis di rumah mantan Personil DPR RI tersebut terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Ia menjelaskan audit tersebut diduga dikondisikan supaya yang awalnya Eksis Intervensi BPK, kemudian dihilangkan sehingga Kagak berdampak pada penilaian opini Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Kekal Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi, keponakan Edison.
KPK kemudian menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dan menangkap lima aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut merupakan OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Kekal Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta aparatur sipil negara BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.
KPK pada 14 Juli 2026 mengonfirmasi menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi.
