Kejagung Sita Lamborghini Kasus Korupsi IUP PT QSS

Kejaksaan Akbar menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Huracan Punya tersangka Sudianto alias Aseng yang disembunyikan di sebuah gang di Kalimantan Barat terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT QSS. Dilansir dari Detikcom pada Jumat, 3 Juli 2026, perkara ini bermula dari akuisisi perusahaan tambang bauksit PT QSS oleh Aseng Serempak tersangka YA, yang kemudian melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di luar Area izin Formal mereka. Hasil dari tambang ilegal tersebut selanjutnya diperjualbelikan dan diekspor menggunakan Berkas Formal Punya PT QSS seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta rekomendasi persetujuan ekspor.

“Faktanya, kegiatan penambangan bauksit Bukan dilakukan di Area IUP PT QSS, Tetapi tetap melakukan penjualan bauksit yang diperoleh secara ilegal dari luar Area,” Terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Penyidik menemukan indikasi suap dalam pengurusan Berkas ekspor tersebut, di mana tersangka IA diduga memberikan Dana kepada HSFD selaku analis di Kementerian ESDM. Hingga kini kejaksaan telah menetapkan lima orang tersangka, Yakni Sudianto selaku beneficial owner, YA selaku komisaris, IA sebagai konsultan perizinan, HSFD sebagai analis pertambangan Kementerian ESDM, dan AP selaku direktur PT QSS.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara pada rentang waktu 11 Tamat 16 Juni 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kalimantan Barat dan menemukan mobil sport tersebut dalam kondisi tertutup kain dengan kunci yang dibuang ke parit. “Demi dilakukan penggeledahan di Area hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset Punya Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Kendaraan mewah bertipe Huracan tahun 2022 tersebut kini telah dibawa ke Jakarta Kepada disegel oleh penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik. Selain menyita mobil sport, penyidik juga mengamankan puluhan armada truk, belasan alat berat, sejumlah bidang tanah di Pontianak, serta melakukan penggeledahan di rumah tersangka AP. “Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kilogram,” ujar Anang.

Seluruh barang bukti yang disita dari operasi tersebut meliputi 1 unit Lamborghini Huracan, 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldozer, 3 unit Triton, 6 kaveling tanah, dan 8 kilogram emas batangan.