Liputanindo.id – Komisi Nasional Hak Asasi Orang (Komnas HAM) mengatakan pemecatan Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), Personil Brimob yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, Kagak cukup.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan Eksis putusan PTDH ini Kagak cukup dan Kagak Pandai berhenti hanya pada proses itu karena kita Mau mendorong agar Eksis proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah Begitu ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM menegaskan hak hidup merupakan HAM yang Mendasar sehingga Kagak Pandai dikurangi dalam keadaan apa pun. Anis juga menekankan bahwa anak adalah subjek hukum yang dilindungi dan negara mempunyai kewajiban Kepada menjamin perlindungannya.
Guna menindaklanjuti kasus tersebut, perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah turun ke lapangan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang dilaksanakan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Selain itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana Kepada segera turun ke lapangan Kepada memperkuat pemantauan yang telah dilakukan perwakilan Distrik. Nantinya, Komnas HAM akan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucapnya.
Anis melanjutkan Komnas HAM mendorong agar internalisasi nilai-nilai hak asasi dapat dijadikan sebagai Panduan dalam kinerja aparat kepolisian ke depan. Terlebih, kepolisian bertanggung jawab Kepada melindungi Kaum negaranya.
“Dan kami Mau menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali Tengah Kagak boleh Eksis impunitas,” tuturnya.
Diketahui, Polda Maluku Formal memberhentikan Kagak dengan hormat Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), Personil Brimob tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa madrasah tsanawiah (MTs) hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, yakni dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa pukul 03.00 WIT Awal hari.
Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan, termasuk terduga pelanggar. Sepuluh saksi dihadirkan langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan Personil Brimob dan satu Keluarga kandung korban berinisial AT (14).
Sementara itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual, yakni dua Personil Polres Tual serta dua saksi dari pihak keluarga korban.
Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan Lagi menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu Kepada mengajukan banding.
“Majelis sidang menjatuhkan Denda berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat Spesifik selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta Denda administratif berupa PTDH sebagai Personil Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon.
