Liputanindo.id – Mantan Member DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III atau suami mantan Bupati Luwu Utara Indah Putri, Muhammad Fauzi, ditangkap Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Negeri Luwu atas kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Fauzi langsung ditahan dan jadi tersangka. Dia tak sendiri, Z (Zulkifi) menjabat Wakil Ketua DPRD Luwu, M (Mulyadhie), ARA (A Rano Amin) dan AR (Arif Rahman) pengurus proyek tersebut juga dijaring.
“Demi kepentingan penyidikan, para tersangka Ketika ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Kota Palopo. Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, Kamis kemarin.
Program yang bersumber dari Biaya aspirasi (Pokir) angota DPR RI tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.
Kajari menjelaskan, lima tersangka ini diduga secara Serempak-sama mengorganisir pemotongan Biaya hibah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dengan Langkah menekan para Ketua Grup Tani menyerahkan sejumlah Fulus sebagai ‘komitmen fee’ atau Fulus muka dari total anggaran yang dicairkan.
Perbuatan ini merugikan petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Modusnya begini, Fauzi kala itu menjabat Member DPR RI Komisi V berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yakni kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.
Selanjutnya, dia memerintahkan ARA mencari Grup P3A Demi diusulkan mendapat Sokongan P3-TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap Grup yang akan diusulkan wajib menyetorkan Fulus muka (fee) sebesar Rp25 juta per Grup P3A.
Tetapi belakangan, ARA kemudian menyampaikan kepada Z, M dan AR mencari Grup tani Demi mendapatkan Sokongan P3-TGAI melalui program aspirasi MF dengan menetapkan syarat, setiap Grup yang diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta per titik per Grup.
Proyek ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Biasa dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program pemenuhan kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional, aktivitas perekonomian, dan mendorong pemerataan pembangunan nasional sesuai prioritas pembangunan kelima RPJMN 2020-2025.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kemen-PUPR menyelenggarakan P3-TGAI melalui keputusan menteri. Kegiatan P3-TGAI dibagi tiga tahap. Provinsi Sulawesi Selatan sendiri mendapat alokasi sebanyak 111 titik Demi tahap 1.
Selanjutnya, 738 titik di tahap 2, dan 568 titik pada tahap 3, dengan jumlah total 1.417 titik P3-TGAI. Tertentu di Kabupaten Luwu, tahap 1 Terdapat satu titik, tahap 2 bertambah 74 titik dan tahap 3 sebanyak 77 titik dengan total 152 titik P3-TGAI.
Anggaran pada setiap titiknya sebesar Rp225 juta, terbagi pekerjaan fisik Rp195 juta dikelola dengan swakelola Grup P3A dan didukung manajemen Rp30 juta.
Dikelola dengan swakelola oleh Balai Besar Daerah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan total Demi Grup P3A di Kabupaten Luwu sebesar Rp34,2 miliar.
Berdasarkan surat nomor: F025/FPG/DPR RI/IV/2024 perihal rekomendasi usulan P3-TGAI tahun 2024 dikeluarkan di Jakarta pada 18 April 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Biasa dan Perumahan Rakyat Cq. Direktur Jenderal PSDA, MF mengusulkan sebanyak 175 titik. Tertentu di Luwu sebanyak 94 titik P3-TGAI.
Dari perbuatan tersangka tersebut melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 20 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
