Mantan pengusaha terkaya Indonesia, Samin Tan, kini menyandang status tersangka di Kejaksaan Akbar dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri setelah pengumuman Formal dirilis pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup tersebut sebelumnya sempat divonis bebas dalam kasus suap KPK.
Kejaksaan Akbar menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan batubara di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyelidikan mendalam memperlihatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga Lanjut berjalan secara melawan hukum hingga tahun 2025.
“Menetapkan 1 orang tersangka yakni ST,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu.
Pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan setelah mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan di berbagai provinsi. Samin Tan diduga memanfaatkan Berkas perizinan Tak Absah yang melibatkan oknum pengawas pertambangan.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan Berkas perizinan yang Tak Absah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri juga menjerat Samin Tan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli bahan bakar minyak non-subsidi. Kasus Lamban ini menyeret jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga periode 2008 hingga 2013.
“Berdasarkan alat bukti yang Absah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri.
Kerja sama pasokan bahan bakar minyak jenis high speed diesel tersebut dinilai menyimpang lantaran tetap berjalan Meski pembeli berulang kali menunggak. Penyidik bahkan menyita Dana Kontan miliaran rupiah demi memulihkan kerugian negara.
“Kesepakatan tersebut Tak dilaporkan secara berjenjang kepada atasan sehingga proses monitoring terhadap piutang perusahaan Tak berjalan efektif. Meskipun pembayaran ataupun kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM Lanjut dilakukan kepada PT AKT,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri.
Pemberian fasilitas pembiayaan tanpa jaminan memadai ini berujung pada pengalihan seluruh risiko kerugian finansial kepada anak usaha BUMN. Berdasarkan audit Formal badan pemeriksa keuangan, kasus ini merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
“Akibatnya, dari total penyaluran Sekeliling 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang Tak terpenuhi sehingga berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPK RI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau diperkirakan setara senilai Rp 486 miliar,” ujar Ahmad Yusuf Afandi, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri.
