Satgas PKH hormati proses hukum terhadap eks Jampidsus

Satgas PKH hormati proses hukum terhadap eks Jampidsus

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang Begitu ini sedang dilakukan terhadap mantan Jaksa Mulia Muda Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Adapun Febrie sebelumnya menduduki pula jabatan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan Terdapat prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Mulia yang akan memberikan penjelasan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan Satgas PKH hingga Begitu ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, Berkualitas dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.

Nantinya, sambung dia, laporan terkait Penyelenggaraan dan pengarahan tugas-tugas Satgas PKH disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat yang berlangsung pagi hari ini, Barita menyebut Satgas PKH belum membicarakan terkait posisi Ketua Pelaksana, tetapi membahas agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, Pengkajian Penyelenggaraan tugas, serta rentang pengendalian pengawasan Satgas.

“Jadi jangan lihat dari aspek Nihil posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan,” ungkapnya.

Sebelumnya, eks Jampidsus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Jaksa Mulia Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Mulia Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan Terdapat kepastian hukum.

Rudi, yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas Prasangka tak bersalah.

“Sinergisitas Buat memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas Prasangka tak bersalah, sehingga Terdapat kepastian dalam penyelesaiannya,” kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang Terdapat di tangan para penyidik.

Begitu ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor Lagi berada di Polda Metro Jaya.

“Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi,” ujarnya.

Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Mulia sebagai bentuk sinergisitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.