Kemarin, Polri limpah kasus batu bara hingga Komjak tanggapi Jampidsus

Kemarin, Polri limpah kasus batu bara hingga Komjak tanggapi Jampidsus

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan di, antaranya adalah Polri melimpah kasus korupsi batu bara hingga Asabri ke Kejaksaan Akbar hingga Komisi Kejaksaan RI menilai perlu segera Eksis Jampidsus definitif pengganti Febrie Adriansyah.

Berikut rangkuman ANTARA Demi Siaran hukum kemarin yang menarik Demi kembali dibaca:

Polri limpahkan bertahap berkas tiga perkara korupsi ke Kejagung

Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Akbar, Yakni korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan pencucian Fulus dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung Demi dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Akbar Demi ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu.

Selain berkas, ia juga mengatakan bahwa pelimpahan tersangka juga dilaksanakan secara bertahap.

Baca selengkapnya di sini.

Bareskrim ungkap kasus pencurian perangkat tower BTS Punya XLSmart

Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) Punya PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta menetapkan empat tersangka.

Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XLSmart terkait hilangnya perangkat modul BTS di sejumlah Daerah Indonesia.

“Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan Kagak dapat menggunakan layanan seluler dan internet,” kata Arsya.

Baca selengkapnya di sini.

KemenHAM: Penyimpangan KIP Kuliah cederai hak atas pendidikan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Kementerian Hak Asasi Orang (HAM), Munafrizal Manan mengatakan penyimpangan Anggaran Sokongan pendidikan Demi program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berpotensi mencederai hak atas pendidikan.

“Apabila dugaan penyimpangan Anggaran Sokongan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi Orang, khususnya hak atas pendidikan,” kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Munafrizal mengatakan penyimpangan tersebut dapat berakibat banyak mahasiswa dari keluarga Kagak Bisa kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.

Baca selengkapnya di sini.

MAKI apresiasi langkah Prabowo redam polemik penanganan korupsi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meredam polemik penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Akbar.

Boyamin di Jakarta, Minggu, menilai langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam mengoordinasikan lembaga penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum.

“Tindakan presiden ini menurut saya adalah tindakan elegan menjadikan Seluruh lembaga-lembaga di Dasar kendali beliau supaya Kagak liar dan sebagainya,” kata Boyamin.

Baca selengkapnya di sini.

Febrie mundur, Komjak nilai perlu segera Eksis Jampidsus definitif

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai perlu segera Eksis Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) definitif pada Kejaksaan Akbar (Kejagung) seusai Febrie Adriansyah mundur.

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi Begitu dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah Betul Demi mengisi kebutuhan taktis.

Tetapi, Demi kebutuhan strategis, ia menilai perlu segera Eksis Jampidsus definitif Demi menggantikan Febrie Adriansyah.

Baca selengkapnya di sini.