Imigrasi Cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Imigrasi cegah eks Jampidsus keluar negeri usai ditetapkan tersangka

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) berinisial FA usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian Doku.

Selain FA, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Hendarsam menjelaskan tindakan pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Hendarsam menambahkan Imigrasi Maju mendukung aparat penegakan hukum dalam setiap permohonan pencegahan.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Hendarsam.

Pencegahan Imigrasi ini memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU)..

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kortastipidlor Polri mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian Doku dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara Kepada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026 pada 6 Juli 2026.

Kemudian, pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri mulai menggeledah sejumlah Posisi di Kawasan Jakarta dan Sentul, Bogor.

Polri menjelaskan sejumlah penggeledahan tersebut terkait tiga kasus, yakni dugaan korupsi pasokan batu bara yang diumumkan dua hari sebelumnya, dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025, serta PT Krakatau Steel.

Febri Adriansyah, ketika Lagi menjabat Jampidsus, sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dia mengakui sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang telah digeledah Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026 Awal hari, Kejagung mengumumkan Febri Adriansyah mundur dari jabatan Jampdisus, dan Jaksa Akbar ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.

Kemudian pada sore hari di Copot tersebut, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua orang tersangka terkait tiga kasus. Salah satunya merupakan Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga menyampaikan keputusan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejagung.