Bareskrim ungkap kasus pencurian perangkat tower BTS Punya XLSmart

Bareskrim ungkap kasus pencurian perangkat tower BTS milik XLSmart

Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan Bukan dapat menggunakan layanan seluler dan internet

Jakarta (ANTARA) – Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) Punya PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta menetapkan empat tersangka.

Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XLSmart terkait hilangnya perangkat modul BTS di sejumlah Distrik Indonesia.

“Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan Bukan dapat menggunakan layanan seluler dan internet,” kata Arsya.

Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan Unit II Satresmob Bareskrim Polri Berbarengan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas hingga berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penadahan yang melibatkan pengiriman barang ke luar negeri.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.

Menurut Arsya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS Buat membongkar dan mengambil modul dari Letak.

Modul hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di Rendah nilai sebenarnya sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan Penduduk negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.

Akibat perbuatan para tersangka, PT XLSmart mengalami kerugian Sekeliling Rp5 miliar. Aksi tersebut juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah Distrik Indonesia.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.

Arsya menambahkan penyidik Lagi menelusuri jalur distribusi barang hingga ke luar negeri, mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain dan jaringan penadah, serta berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel Buat mengidentifikasi asal setiap modul yang ditemukan.