Jamwas pastikan Febrie Adriansyah jalani sidang etik

Jamwas pastikan Febrie Adriansyah jalani sidang etik

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Akbar Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Akbar Rudi Margono memastikan mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik Febrie Adriansyah Tak hanya diproses secara pidana, tetapi juga secara etik atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Rudi mengatakan Penyelenggaraan sidang etik terhadap mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah sama seperti jaksa lainnya yang melakukan pelanggaran, Tak Eksis perlakuan Spesifik.

“Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau Eksis oknum-oknum yang berbuat seperti itu,” kata Rudi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Rudi, status Febrie Demi ini telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus per Sabtu ini. Jabatan tersebut kemudian dipercayakan kepada Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Ia mengatakan status pemberhentian Febrie dari jabatan Jampidsus maupun pegawai negeri sipil secara Formal setelah adanya keputusan presiden.

“Secara formil Lagi menunggu keppres pengunduran diri Formal dari Presiden. Kan pengangkatan harus Eksis keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya udah mengundurkan diri dari ASN,” ujarnya.

Sidang etik terhadap jaksa yang melanggar hukum dilakukan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Akbar.

Kemungkinan Rudi Margono akan memproses etik terhadap Febrie, Apabila jabatannya sebagai Jamwas belum digantikan, mengingat dia Demi ini ditunjuk Jaksa Akbar sebagai pelaksana tugas Jampidsus.

Mengenai posisi Febrie Demi ini dan apakah sudah mendapat pengawalan dari internal Kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka, Rudi mengatakan belum mengetahuinya karena Lagi Pusat perhatian pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri.

“Saya belum Eksis informasi itu,” katanya.

Terkait jadwal Febrie diperiksa sebagai tersangka, Rudi menambahkan baru akan dimulai setelah proses pelimpahan selesai dan penyidik akan mempelajari terlebih dahulu perkara tersebut.

Ia juga mengatakan pemeriksaan secara materiil perkara ini akan dilakukan Berbarengan-sama penyidik Jampidsus dan Kortastipidkor Polri.

“Teknisnya baru hari ini kami terima. Kami pelajari dulu, kami buka alat bukti, barang buktinya. Kemudian terkait unsur materiilnya Berbarengan-sama Kortastipidkor,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor telah menetapkan FA dan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU).

Tersangka Don Ritto diduga melakukan Tak pidana pencucian Doku yang berasal dari tindak pidana korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru.

Sedangkan FA, disangka dengan Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau sangkaan Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.

Demi tersangka Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak Rontok 10 Juli 2026 di Markas Polda Metro Jaya. Sedangkan FA belum ditahan.

Terkait peran FA dalam tiga perkara itu, Rudi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan Berita acara, kemudian dilakukan ekspos Berbarengan tim Kortastipidkor.