Jakarta (ANTARA) – Personil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai sinergi antarlembaga penegak hukum menjadi Elemen Krusial dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara Demi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Menurut Anam, komitmen koordinasi yang ditunjukkan aparat penegak hukum menjadi modal Demi menjaga profesionalisme penyidikan hingga perkara tuntas.
“Kami memang memastikan rekan-rekan kepolisian profesional, dan kalau Memperhatikan konferensi pers Serempak-sama kemarin yang Terdapat Komisi III DPR RI, Terdapat Kortastipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), Terdapat Jampidsus (Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu) itu komitmennya Lagi bersinergi dan sebagainya,” kata Anam Begitu dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan kolaborasi tersebut perlu Maju dijaga agar penyidikan berjalan Rasional dan akuntabel, mengingat perkara yang ditangani Mempunyai Dampak luas terhadap kepentingan publik.
Selain mengapresiasi profesionalisme penyidik, Anam menilai keterbukaan informasi yang telah dilakukan Polri dapat memperkuat akuntabilitas proses hukum.
“Apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian adalah langkah yang Bagus. Menjelaskan duduk perkaranya, menjelaskan hasil dari penyitaan dan sebagainya, termasuk di titik mana saja,” ujar dia.
Anam berharap sinergi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat mendorong penanganan perkara berjalan maksimal sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Akbar.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Akbar sebagai bentuk sinergi penegakan hukum
Mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pihak swasta berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Doku (TPPU) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Totok mengatakan penyidik kepolisian telah memeriksa 15 saksi dan dua Ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah Letak. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Akbar berdasarkan kesepakatan kedua institusi Demi memperkuat sinergi penegakan hukum.
Dalam rangkaian penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya juga menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, Doku dalam berbagai mata Doku senilai Sekeliling Rp476 miliar, Berkas, telepon seluler, dan sejumlah barang lain dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan sejumlah perkara dugaan korupsi, termasuk tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
