Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id
Jakarta: Demi Ingin mengajukan kredit, Berkualitas Kepada usaha, perumahan, kendaraan, atau kartu kredit, salah satu syarat Krusial yang harus dipenuhi adalah Mempunyai catatan BI Checking yang positif.
Melansir laman SMBC Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking, yang kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), merupakan informasi yang digunakan oleh lembaga keuangan Kepada menilai kelayakan kredit seseorang.
Apa itu BI Checking?
BI Checking adalah laporan riwayat kredit seseorang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan kini dikelola oleh OJK melalui SLIK. Riwayat ini mencakup Seluruh informasi mengenai pinjaman yang pernah diajukan, termasuk status pembayaran, tunggakan, dan kinerja kredit lainnya. Laporan ini menjadi acuan bagi bank atau lembaga keuangan Kepada menilai kelayakan kredit seseorang.
Mempunyai catatan BI Checking yang Berkualitas sangat Krusial karena akan memengaruhi persetujuan kredit Anda. Kalau Mempunyai riwayat kredit yang Tak baik, seperti sering terlambat membayar cicilan, kemungkinan besar pengajuan kredit Anda akan ditolak.
Metode cek BI Checking
OJK telah menyediakan fasilitas Kepada mengecek BI Checking secara online melalui layanan SLIK. Berikut Metode cek BI Checking lewat handphone:
- Kunjungi Situs Formal OJK: Buka situs Formal OJK dan cari layanan SLIK. Layanan ini tersedia dalam menu yang dapat diakses melalui bagian Permintaan Informasi Debitur (iDeb) Online.
- Isi Formulir Permintaan iDeb: Setelah masuk ke halaman layanan SLIK, Anda akan diminta Kepada mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb). Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, alamat email, nomor identitas (KTP atau paspor), nomor telepon, dan Rontok lahir.
- Unggah Arsip yang Diperlukan: Anda perlu mengunggah beberapa Arsip, seperti scan KTP Kepada WNI atau paspor Kepada WNA. Pastikan Seluruh Arsip yang diunggah Jernih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Validasi Data: Setelah formulir diisi dan Arsip diunggah, Anda akan mendapatkan email Validasi dari OJK. Lakukan Validasi dengan mengikuti petunjuk yang Eksis di email tersebut.
- Tunggu Konfirmasi Jadwal: OJK akan mengirimkan jadwal Kepada sesi konsultasi daring melalui video call guna memverifikasi identitas Anda. Pastikan Anda tersedia pada jadwal yang telah ditentukan.
- Cek BI Checking: Setelah sesi konsultasi selesai dan identitas Anda diverifikasi, laporan BI Checking akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan. Laporan ini berisi informasi mengenai riwayat kredit Anda.

(Ilustrasi. Foto: Dok Liputanindo.id)
Syarat mengecek BI Checking
Apapun Metode cek BI Checking yang Anda lakukan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
- Kepada WNI, Anda harus membawa KTP Asal. Kepada WNA, Anda perlu membawa paspor Asal.
- Formulir Permintaan iDeb harus diisi dengan Betul dan lengkap. Pastikan Seluruh informasi yang diberikan sesuai dengan data identitas.
- Kepada pengecekan online, pastikan Anda Mempunyai email dan nomor telepon yang aktif Kepada keperluan Validasi dan pengiriman laporan.
- Kalau melakukan pengecekan secara online, Anda harus mengikuti jadwal konsultasi yang telah ditetapkan oleh OJK.
Jadwal pendaftaran cek
Kepada mengatur antrean layanan, OJK menyediakan beberapa sesi pendaftaran setiap hari, Ialah:
- Sesi 1: 07.00 WIB.
- Sesi 2: 09.00 WIB.
- Sesi 3: 12.00 WIB.
- Sesi 4: 14.00 WIB.
Masyarakat disarankan melakukan pendaftaran pada jam-jam tersebut agar proses pengajuan dapat berjalan lebih Lancar.
Maksud skor kredit
Dalam laporan iDeb, status kredit dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas berdasarkan ketentuan OJK.
- Skor 1: Lancar. Debitur selalu membayar kewajiban Betul waktu dan Tak Mempunyai tunggakan.
- Skor 2: Dalam Perhatian Spesifik. Terdapat keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
- Skor 3: Kurang Lancar. Debitur Mempunyai tunggakan pembayaran selama 91 hingga 120 hari.
- Skor 4: Diragukan. Tunggakan kredit berada pada rentang 121 hingga 180 hari.
- Skor 5: Stagnan. Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari dan masuk kategori kredit bermasalah.
Secara Standar, skor 1 dan 2 Lagi dianggap cukup Berkualitas oleh sebagian besar lembaga keuangan. Sementara skor 3 hingga 5 dapat meningkatkan risiko penolakan Demi mengajukan kredit baru.
Dengan Mempunyai riwayat kredit yang Berkualitas, Kesempatan Kepada mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya akan semakin besar. Terlebih Kalau Ingin mengajukan kredit sebagai langkah Kepada mencapai tujuan finansial tertentu, seperti pengembangan usaha.
