-
Sabtu, 11 Juli 2026 17:46 WIB

Plt Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Rudi Margono (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) usai konferensi pers di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Plt Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) berjabat tangan dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) disaksikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) usai konferensi pers di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

Plt Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) Berbarengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Dalam konferensi pers tersebut tiga perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar
