Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Akbar bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar dalam rangka sinergitas
Jakarta (ANTARA) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Akbar.
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Akbar sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Akbar bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Akbar dalam rangka sinergitas,” kata Totok di Kejaksaan Akbar, Sabtu.
Menurut Totok, tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua Ahli, serta menggeledah 13 Letak di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pengusaha Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Akbar telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Menurut Rudi, pelimpahan itu merupakan Figur komitmen dan sinergi antarlembaga agar penanganan perkara dapat berlangsung lebih Segera dan efektif.
“Apa yang disinergikan yang Krusial adalah Demi kecepatan, kemudian pengembangan bukti secara maksimal, pemenuhan barang bukti, dan yang lebih Krusial adalah sinergi,” ujarnya.
Rudi memastikan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik Polri tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilanjutkan Kejaksaan Akbar.
“Kami selaku penyidik akan memastikan alat bukti yang Eksis, barang bukti yang Eksis, serta Interaksi kausalitas dengan apa yang disangkakan,” katanya.
Pelimpahan perkara tersebut turut disaksikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyatakan lembaganya akan mengawasi proses penanganan perkara hingga tuntas.
“Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman.
Ia juga menegaskan penanganan perkara tersebut Enggak boleh menimbulkan gesekan antarlembaga karena kasus itu berkaitan dengan individu, bukan institusi.
“Kami Ingin memastikan Enggak Eksis ekses, gesekan, atau Konflik antarinstansi terkait penanganan kasus ini. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi,” ujarnya.
