Guru Honorer Ditahan Usai Nyambi Kerja dan Dituduh Korupsi, Jaksa di Probolinggo Disorot

Liputanindo.id – Seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, karena kerja menyambi sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena kerja menyambi tersebut.

Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan sikap jaksa atas kasus guru honorer yang jadi tersangka dan ditahan hanya karena bekerja menyambi sebagai PDL.

Menurut dia, Pandai dipahami bahwa Misbahul Huda Tak menyadari Embargo rangkap pekerjaan itu. Dia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.

“Semestinya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (Kepada dipidana),” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

Apabila pun hal tersebut merupakan sebuah kesalahan, dia menilai Semestinya aparat penegak hukum hanya meminta salah satu gajinya tersebut Kepada dikembalikan ke negara.

Sebagai pembentuk undang-undang, dia mengatakan jaksa harus mempedomani bahwa paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru Begitu ini bukan Kembali bersifat keadilan retributif, tetap keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *