KKP segel budi daya ikan arwana dilindungi tanpa izin di Pekanbaru

KKP segel budi daya ikan arwana dilindungi tanpa izin di Pekanbaru

Pekanbaru, (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyegel usaha pengembangbiakan ratusan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk kategori dilindungi tanpa mengantongi Berkas perizinan di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7). Hal itu dilakukan karena ikan tersebut masuk dalam daftar “Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Satwa and Tanaman” (CITES).

“Tindakan tegas ini kami lakukan Kepada memastikan seluruh pelaku usaha Taat terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata Ipunk dalam siaran Formal diterima di Pekanbaru, Jumat.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

“Dari total Intervensi tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan Bukan dapat menunjukkan Berkas Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI),” Jernih Sahono.

Atas pelanggaran tersebut, PT AWL berpotensi dikenakan Hukuman administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Hukuman Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.

Menanggapi Hukuman tersebut, PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan Hukuman administratif. Pihak manajemen juga berkomitmen penuh Kepada segera melengkapi seluruh Berkas perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, Absah, dan berkelanjutan.