Polda Metro Jaya membongkar praktik kejahatan pornografi siber melalui fasilitas siaran langsung di aplikasi bernama HOT51 yang mengalirkan Biaya hingga ratusan miliar rupiah. Seperti dilansir dari Detikcom pada Sabtu (27/6/2026), aparat kepolisian telah menetapkan sembilan orang individu dan lima entitas korporasi sebagai tersangka dalam jaringan ilegal ini.
Sembilan tersangka perorangan tersebut meliputi berinisial WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta seorang Penduduk negara asing berstatus buron berinisial SB. Sementara itu, lima korporasi yang ikut dijerat hukum adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Tersangka perorangan menghadapi jeratan Pasal 426 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 407 KUHP tentang Tindak Pidana Pornografi dengan Denda minimal 6 bulan hingga 10 tahun penjara serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 607 KUHP terkait pencucian Duit yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Adapun lima korporasi dikenakan Pasal 118 Tiba Pasal 122 juncto Pasal 45 Tiba Pasal 49 KUHPidana mengenai tindak pidana korporasi. Golongan perusahaan ini menghadapi ancaman hukuman penjara di Rendah 7 tahun dan Denda denda korporasi kategori VI setinggi-tingginya Rp 2 miliar.
“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan Demi perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (26/6).
Jenis keuangan dari operasional platform ini dikelola secara rapi menggunakan sistem perbankan nasional. Para pelaku memanfaatkan jalur Absah berupa virtual account yang disediakan oleh beberapa perusahaan penyedia jasa pembayaran Demi menampung kiriman dari penonton.
“Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut Bukan berhenti di dalam aplikasi. Biaya hasil kejahatan pornografi itu kemudian dikonversi menjadi Duit Kontan melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway) serta rekening perseroan cangkang,” Jernih Kombes Iman.
Langkah konversi tersebut sengaja dirancang agar asal-usul Duit hasil kegiatan ilegal sulit dilacak oleh otoritas keuangan. Melalui mekanisme perbankan yang disalahgunakan, sindikat ini berupaya melegalkan Duit hasil siaran erotis tersebut.
“Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar Jenis Biaya gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan,” sambungnya.
Sistem distribusi internal sindikat diatur menggunakan pembagian komisi berjenjang yang melewati empat Kedudukan agen. Salah satu pelaku berinisial OV ditangkap petugas di Kawasan Aceh Utara karena bertindak sebagai pengumpul Esensial atau master agent.
“Sindikat ini melakukan pengelolaan Biaya gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338,” kata Kombes Iman.
Hingga Begitu ini, proses hukum Lalu berjalan seiring dengan pembekuan aset-aset Punya jaringan tersebut. Polisi memastikan tindakan tegas terhadap instrumen keuangan yang terlibat.
“Dari skema ini mengilustrasikan secara Jernih bagaimana Jenis Biaya kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang,” jelasnya.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik memblokir 118 rekening bank serta virtual account dan menyita Biaya Kontan senilai Rp 14.962.046.000.
