Said Iqbal sebut Menaker beri sinyal positif soal pajak JHT 0 persen

Said Iqbal sebut Menaker beri sinyal positif soal pajak JHT 0 persen

Jakarta (ANTARA) – Penasihat Spesifik Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal positif terkait pemberian pajak 0 persen terhadap pencairan Jaminan Hari Sepuh (JHT).

“Pak Menteri Ketenagakerjaan sangat mendukung pajak JHT 0 persen. Kami bersepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya (Yudhi Sadewa), bahwa beliau setuju JHT itu 0 persen,” kata Said Iqbal Demi ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, wacana pemberian fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan Buat pencairan JHT dengan nominal Tiba dengan Rp50 juta.

“Atau, kalau Tak Dapat, ambang batas yang terkena pajak JHT itu, yang tadinya Rp50 juta ke atas kena pajak 5 persen, sebaiknya diubah, kalau Tak, berapa (nominalnya)? Nah ini Menteri Ketenagakerjaan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” ujarnya menambahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengusulkan Penilaian atas pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan Interaksi kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan Duit pesangon.

Ia juga mendorong pemerintah Buat mengkaji mekanisme pengenaan pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali sehingga mencairkan JHT secara berulang.

“Begitu pula dengan pajak progresif. Menteri Ketenagakerjaan sepaham, setuju. Bagaimana juga Menteri Keuangan, setuju bahwa Tak Terdapat pajak progresif di dalam pajak JHT,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memberikan tanggapan terkait wacana pajak 0 persen terhadap JHT.

Purbaya Demi ditemui di Jakarta, Rabu (8/7), mengatakan pihaknya akan meminta data lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan terkait klaim Sekeliling 95,45 persen pencairan JHT diberikan pajak 0 persen.

Fasilitas tarif PPh final 0 persen diberikan Buat pencairan JHT dengan nominal Tiba dengan Rp50 juta.

Selain itu, pemerintah akan menelaah kemungkinan penyesuaian terhadap ketentuan perpajakan yang Tetap mengacu pada regulasi lelet agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja.

Purbaya mengatakan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.