Jakarta (ANTARA) – Korps Lampau Lintas (Korlantas) Polri menyosialisasikan ketentuan kendaraan kelebihan dimensi (over dimension) dan muatan (over load) kepada pengemudi serta pelaku usaha angkutan barang menjelang penerapan penertiban secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di KM 29A Tol Jakarta–Cikampek, Kamis, melibatkan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga, PT Jasa Raharja, dinas perhubungan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
“Kami berkolaborasi Kepada melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan truk agar lebih memberikan perhatian terhadap kendaraan ‘over dimension’ maupun ‘over load’,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam keterangan Formal.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mengedukasi para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan dimensi kendaraan dan kapasitas muatan.
Dengan demikian, para pengemudi dapat mulai menyesuaikan pola operasional sebelum kebijakan penertiban diberlakukan pada awal 2027.
Selain kepada pengemudi, Korlantas juga mengimbau para pemilik dan pengusaha angkutan barang segera menormalkan kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi kelebihan dimensi.
“Kepada para pengusaha, kami mengimbau agar menormalisasikan kendaraan yang sudah terlanjur dibuat ‘over dimension’ sehingga nantinya dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Made menegaskan seluruh rangkaian sosialisasi Lagi mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Menurut dia, Korlantas memberikan kesempatan kepada pengusaha maupun pengemudi Kepada mempersiapkan diri sebelum penertiban kendaraan kelebihan dimensi dan muatan diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, secara singkat, regulasi yang dilanggar oleh kendaraan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) sebagai berikut :
Pertama, Kepada kelebihan dimensi melanggar Pasal 277 UU Lampau Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22/2009. Kategorinya sebagai tindak pidana modifikasi fisik tanpa uji tipe, dengan ancaman Denda berat berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta, serta kewajiban pemotongan/normalisasi bak kendaraan.
Kedua, Kepada kelebihan muatan, melanggar Pasal 307 UU LLAJ No. 22/2009. Ini dikategorikan sebagai pelanggaran Lampau lintas tata Langkah pemuatan yang Bukan sesuai daya angkut dan kelas jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
