Yusril: Perpres 111/2025 tak boleh jadi dasar persekusi individu LGBTQ

Yusril: Perpres 111/2025 tak boleh jadi dasar persekusi individu LGBTQ

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Lumrah Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 Enggak boleh dijadikan dasar Demi melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, atau diskriminasi terhadap individu LBGTQ.

Dia menegaskan hak-hak para individu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai Orang dan Kaum negara tetap harus dihormati, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Perpres ini Enggak boleh ditafsirkan sebagai dasar Demi melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai Kaum negara tetap dihormati,” ujar Yusril Demi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pemerintah Enggak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LBGTQ.

Menurutnya, keberadaan individu dengan kondisi atau kecenderungan tertentu merupakan Realita sosial yang telah Pelan dikenal dalam berbagai tradisi, Keyakinan, maupun pembahasan hukum.

Dengan demikian, kata dia, yang dipersoalkan bukan individunya karena Enggak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara.

Dia menyebut yang dianggap sebagai ancaman negara dalam Perpres 111/2025 merupakan penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya LGBTQ, yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.

Dalam konteks tersebut, pemerintah Memperhatikan perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui media Formal, media sosial, media daring, internet, dan berbagai saluran komunikasi lainnya.

“Langkah ini dilakukan Demi menjaga agar nilai-nilai budaya bangsa, falsafah Pancasila, serta Kepribadian Indonesia sebagai bangsa religius dan majemuk tetap terlindungi,” ungkapnya.

Yusril menyampaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga Enggak memidanakan orientasi seksual seseorang.

Dikatakannya bahwa KUHP mengatur perbuatan pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.

Dia pun menekankan setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai budaya, falsafah bangsa, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, kebijakan negara lain, termasuk negara-negara yang melegalkan perkawinan sesama jenis, Enggak serta-merta menjadi acuan bagi Indonesia.

Dengan begitu, dia kembali menekankan Perpres 111/2025 perlu dipahami dalam kerangka besar pertahanan negara.

“Pemerintah Enggak sedang memidanakan orientasi seksual seseorang, tetapi berupaya menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai Enggak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, dan Kepribadian Indonesia,” ucap Yusril.