Bahlil bangun industri metanol di Jatim dan Kaltim Buat kebutuhan B50

Bahlil bangun industri metanol di Jatim dan Kaltim untuk kebutuhan B50

Metanolnya kami butuh, hanya Buat B50, itu Sekeliling 2,5 juta ton per tahun. Maka, langkah berikutnya adalah kami mendorong Buat segera membangun industri metanol,

Karawang, Jawa Barat (ANTARA) – Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah akan membangun industri metanol di Jawa Timur dan Kalimantan Timur Buat memenuhi kebutuhan biodiesel B50.

“Metanolnya kami butuh, hanya Buat B50, itu Sekeliling 2,5 juta ton per tahun. Maka, langkah berikutnya adalah kami mendorong Buat segera membangun industri metanol,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Bahlil menyampaikan pemerintah akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan industri metanol di Bojonegoro, Jawa Timur, pada Juli 2026. Industri metanol yang akan dibangun di Bojonegoro, Jawa Timur nantinya menggunakan bahan baku gas.

Kemudian, pemerintah juga akan membangun industri metanol di Kalimantan Timur yang menggunakan bahan baku batu bara.

“Yang di Kalimantan Timur ini merupakan bagian hilirisasi daripada batu bara,” ucap Bahlil.

Dengan demikian, ia berharap agar Indonesia dapat memenuhi kebutuhan metanolnya Buat program B50.

“Munculnya B50 ini Terdapat peningkatan kebutuhan metanol. Tantangan yang harus menjadi perhatian kami Berbarengan, khususnya dari Kementerian ESDM,” ujar Bahlil.

Selain meningkatkan kebutuhan metanol, program B50 juga meningkatkan kebutuhan FAME dari 14,9 juta KL pada B40, menjadi 16,7–18 juta KL pada B50; serta meningkatkan kebutuhan CPO dari 13,6 juta ton pada B40, menjadi 15,2–16,3 juta ton pada B50.

Menurut Bahlil, meningkatnya kebutuhan CPO dapat memberi kepastian pasar bagi petani sawit.

“Katakanlah CPO harganya di luar rendah dan negara lain Tak mau, ya sudah sebagian kami sisihkan saja Buat bangun B50. Supaya harga di petani naik, industri naik, negara sejahtera,” ucap Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Dasar hukum Penyelenggaraan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.