Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Tak Dapat hanya dilihat sebagai persoalan keterbatasan kapasitas hunian.
Demi menerima audiensi Badan Kerja Sama Usaha Sosial Pembinaan Kaum Tama (Serempak) di Jakarta, Rabu, ia menjelaskan masalah kepadatan lapas berkaitan erat dengan arus masuk perkara, terutama kasus narkotika.
“Penyelesaiannya harus dimulai dari hulu melalui pencegahan, rehabilitasi, dan koordinasi penegakan hukum yang lebih terarah,” ujar Otto.
Dengan demikian, kata dia, kepadatan lapas dan rutan merupakan persoalan yang membutuhkan kerja Serempak lintas kementerian, lembaga, dan unsur masyarakat.
Berdasarkan paparan yang disampaikan dalam audiensi, jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kapasitas Melampaui penghuni mencapai 80 persen. Dari jumlah tersebut, narapidana mendominasi sebanyak 217.512 orang atau 79,16 persen, sedangkan tahanan berjumlah 57.249 orang atau 20,84 persen.
Persoalan narkotika menjadi perhatian Penting karena Tetap menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni lapas dan rutan.
Data menunjukkan perkara narkotika mencapai 147.849 orang atau 53,81 persen dari total penghuni. Dalam periode 2020–2025, kasus narkotika secara konsisten mendominasi lebih dari separuh populasi penghuni pemasyarakatan.
Otto pun mempertanyakan penyebab persoalan narkoba hingga Demi ini belum juga selesai lantaran narapidana maupun tahanan terkait narkotika bukan berkurang dan Malah semakin bertambah.
“Kita Tak Dapat bekerja sendiri. Penanganan narkotika harus dilakukan Serempak kepolisian, kejaksaan, kementerian dan lembaga terkait, serta melibatkan masyarakat secara aktif,” ujar dia.
Wamenko menegaskan Kemenko Kumham Imipas akan mengoptimalkan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan agar penanganan kepadatan lapas berjalan lebih komprehensif.
Dia mengatakan seluruh pihak perlu memastikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan keadilan restoratif bagi penyalahguna narkotika kategori pengguna dapat berjalan lebih efektif.
Mereka yang bukan pengedar, kata dia, perlu diarahkan pada pendekatan pemulihan, bukan semata-mata menambah beban hunian pemasyarakatan.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Serempak Prof. Budiharjo menyampaikan persoalan narkotika Tak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga Mempunyai dimensi sosial, ekonomi, serta jaringan bisnis yang kompleks.
Oleh karena itu, sambung dia, penanganannya memerlukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Budiharjo juga menyampaikan pihaknya telah Mempunyai 1.000 Laskar Antinarkoba yang berperan sebagai Kawan pemerintah dalam memperkuat edukasi, pencegahan, dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika hingga tingkat RT dan RW.
Kepada memperkuat efektivitas program tersebut, Serempak mengusulkan agar Kemenko Kumham Imipas mengoordinasikan sinergi penanganan narkotika yang melibatkan sembilan kementerian dan satu lembaga terkait.
Dengan demikian, dia berharap berbagai program yang telah berjalan dapat terintegrasi dalam satu arah kebijakan nasional yang lebih Pusat perhatian, efektif, dan berkelanjutan.
Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa penanganan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyeimbangkan penegakan hukum, pencegahan, rehabilitasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Masukan dalam pertemuan itu akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut Kepada memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penanganan narkotika.
