Komnas Perempuan Sebut Kasus Penyekapan YTR Bukan Penyiksaan

Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung Kagak memenuhi unsur kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi PBB, melainkan diklasifikasikan sebagai penganiayaan berat. Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam acara Hari Anti Penyiksaan Global di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, perkara yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat ini Lanjut menuai sorotan luas dari masyarakat. Komnas Perempuan memberikan penegasan mengenai batasan yuridis Global terkait istilah penyiksaan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, memberikan penjelasan mendalam mengenai kriteria kekerasan berdasarkan standar Dunia.

“Demi kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum Pandai Memperhatikan sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan Demi menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar Normal, Demi mendapatkan tujuan tertentu,” kata Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.

Sondang memaparkan poin-poin krusial terkait maksud dari tindakan kekerasan tersebut yang mencakup diskriminasi maupun pemaksaan pengakuan sepihak.

“Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau Demi diskriminasi, dan Terdapat keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah Memperhatikan bahwa memang Terdapat tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar Normal,” ujar Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.

Menurutnya, indikasi kelalaian oleh otoritas Area setempat atau jajaran penegak hukum di lapangan Tetap memerlukan penelaahan lebih mendalam.

“Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah Terdapat pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika Perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha Demi menyampaikan kasusnya, tapi kemudian Kagak ditindaklanjuti,” sambung Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.

Pihak lembaga independen ini juga telah mengutus perwakilan Formal guna menghimpun fakta riil secara langsung di Posisi kejadian.

“Nah, di situlah kita Pandai Memperhatikan bahwa sudah Terdapat keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang Terdapat di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang Pandai dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita Pandai menyampaikan kepada publik bagaimana hasil Intervensi kami di sana,” kata Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.

Kendati Kagak masuk dalam ranah konvensi Global tersebut, lembaga ini menilai tindakan pelaku sangat fatal hingga memicu Akibat kesehatan jangka panjang bagi korban.

“Tetapi Ketika ini yang Pandai kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara Lanjut-menerus dan menimbulkan Akibat yang berat, bahkan Tiba ke disabilitas,” tambah Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.

Langkah pemeriksaan medis yang komprehensif kini didorong agar aparat penegak hukum dapat menerapkan Hukuman pidana berlapis termasuk regulasi kekerasan seksual.

“Dan, Demi itu kami juga mendesak supaya Terdapat visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang Pandai dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana Terdapat di dalam KUHP, tetapi juga Pandai menggunakan Undang-Undang TPKS,” imbuh Sondang, Komisioner Komnas Perempuan.