Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Memperhatikan skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi Enggak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Global Indonesia (PFII), merujuk pada praktik di berbagai pusat keuangan Global.
“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di Global yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII Enggak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Lazim (RDPU) Panja RUU tentang PFII di Jakarta, Rabu.
Farid mengatakan pandangan tersebut merupakan hasil dari benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan Global (IFC) seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Serbuk Dhabi Dunia Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.
Ia menjelaskan bahwa IFC umumnya Mempunyai regulasi Spesifik yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri.
“Dari sisi penjaminan, Rupanya Enggak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis Mekanis melekat pada seluruh aktivitas di Rendah kawasan IFC tersebut,” kata Farid.
Ia mengamini adanya risiko yang dapat muncul apabila bank di Kawasan PFII Mempunyai Rekanan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.
Tetapi, meskipun praktik di sejumlah negara menunjukkan Enggak terdapat skema penjaminan simpanan maupun polis di IFC, Farid menambahkan bahwa setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Kawasan tersebut diwajibkan Mempunyai recovery and resolution plan.
“Meskipun dia (lembaga jasa keuangan di IFC) Enggak dijamin oleh LPS, tapi mereka (IFC di beberapa negara) mensyaratkan bahwa setiap pendirian lembaga jasa keuangan, harus punya recovery dan resolusi plan. Kalau Enggak, Enggak boleh (mendirikan perusahaan jasa keuangan di IFC),” Jernih Farid.
Adapun LPS sendiri, Jernih Farid, dibentuk Kepada menjamin nasabah kecil guna melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sementara itu, nasabah di PFII Mempunyai Tanda khas yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS Demi ini.
Farid Memperhatikan, pengaturan PFII perlu membedakan secara Jernih antara aktivitas keuangan Global dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Selain itu, menurutnya, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.
Ia juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.
Secara Lazim, Farid menyatakan bahwa LPS pada prinsipnya mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.
Tetapi, menurutnya, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih Jernih antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.
