Polda Banten dampingi pemulihan 3 korban dugaan pencabulan

Polda Banten dampingi pemulihan 3 korban dugaan pencabulan

Serang (ANTARA) – Polda Banten memastikan tiga anak yang menjadi korban dugaan pencabulan di Kabupaten Pandeglang memperoleh pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan Demi mendukung proses pemulihan mereka.

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea di Serang, Rabu, mengatakan selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga memprioritaskan pemulihan psikologis para korban.

“Polda Banten Lalu berkoordinasi dengan instansi terkait Demi memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka,” katanya.

Menurut Maruli, perlindungan terhadap Perempuan dan anak merupakan prioritas kepolisian. Kejahatan seksual terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang harus ditangani secara tuntas dan sensitif.

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Lumrah Polda Banten menerima laporan dari orang Uzur korban pada 10 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi telah menahan seorang pria berinisial HK (43) yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Mei 2026. Tersangka diduga memanfaatkan Interaksi kekeluargaan Demi mencabuli ketiga korban secara berulang di rumah dalam kurun Desember 2024 hingga Agustus 2025.

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang Uzur, yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Selain memberikan pendampingan kepada korban, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti Demi memperkuat pembuktian di persidangan, antara lain Pakaian korban, sprei, dan tiga bundel hasil “Visum et Repertum” dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling Lamban sembilan tahun.

Maruli mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan tenaga pendidik, agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di sekitarnya guna mencegah terjadinya kasus serupa.

“Jangan ragu Demi melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian Demi melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak,” ujarnya.