Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar di Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
“Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain, red.) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby, red.) ini diduga disembunyikan di salah satu Tempat simpan tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan KPK menemukan barang bukti dugaan suap tersebut pada 4 Juli 2026 dan dalam kondisi pelat nomornya sudah diganti.
“Pada hari itu juga, penyidik kemudian membawanya ke Jakarta menggunakan jasa towing (angkut kendaraan, red.),” katanya.
Walaupun demikian, Budi mengatakan barang bukti mobil mewah tersebut hingga Selasa (7/7) sore Lagi dalam perjalanan menuju Jakarta.
Budi menyatakan KPK akan menelusuri setiap aset yang berkaitan dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing tersebut.
“KPK akan Maju menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, sebagai Bentuk komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Sementara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Primer PT Kenalan Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa Ketika menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya Buat mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
