Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi tambang PT PMM

Kejagung tetapkan tiga tersangka korupsi tambang PT PMM

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Akbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam PT Putraprima Mineral Sendiri (PMM), setelah menemukan dugaan manipulasi kandungan logam tanah jarang Buat kepentingan ekspor.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Rabu, mengatakan ketiga tersangka ialah IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

“Kami bekerja sama dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan menindaklanjuti Intervensi satgas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” katanya.

Syarief menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang Buat diekspor.

IS diduga meminta GP agar Tak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite sehingga kandungan logam tanah jarang Tak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan Berkas ekspor.

Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan Berkas ekspor meski mengetahui komoditas yang diekspor PT PMM mengandung logam tanah jarang.

“Bahwa akibat perbuatan Kerabat GP yang mengakomodir permintaan IS dan perbuatan Kerabat JK, PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” ujar Syarief.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (7/7) malam, di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Akbar.

Sementara itu, Kejagung Tetap berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Buat menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.