Kejaksaan Negeri Serang secara Formal menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,5 gram melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice pada Jumat (26/6/2026). Langkah hukum ini diambil Buat membebaskan terdakwa bernama Supriyatna alias Bodong dari status Tahanan Jaksa di Rutan Kelas IIB Serang, sekaligus mewajibkannya menjalani program rehabilitasi medis dan spiritual, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, menyerahkan langsung Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/RJ-35) setelah menilai seluruh persyaratan penanganan perkara melalui rehabilitasi telah terpenuhi.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional sebanyak 0,5166 gram sabu,” kata Dado dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa terdakwa bukan merupakan bagian dari sindikat narkoba, melainkan hanya bertindak sebagai konsumen akhir. “Tersangka Supriyatna alias Bodong bin Supi juga Enggak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” ujar Dado, Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Pertimbangan lain yang memperkuat keputusan penghentian perkara ini adalah jumlah barang bukti berupa dua kantong plastik kecil sabu yang Enggak Melewati batas pemakaian satu hari, serta riwayat terdakwa yang belum pernah direhabilitasi. SKP2 Nomor: B-4788/M.6.10/Enz.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 kemudian diterbitkan, yang mengharuskan Supriyatna menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada RSUD Banten.
“(Terdakwa juga diwajibkan) Mengikuti Rehabilitasi Spiritual selama satu bulan di Ponpes Bani Syifa Serang Buat membantu pembinaan keagamaan, spiritual, dan disiplin,” tutur Dado, Kepala Kejaksaan Negeri Serang. Penuntasan perkara berbasis keadilan restoratif ini disebut sebagai perwujudan Konkret dari Asas Dominus Litis yang melekat pada jaksa sebagai pengendali Istimewa suatu perkara pidana. Menurut Dado, asas ini diterapkan dengan menggunakan hati nurani Buat mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
