Polri dan ESDM Tetapkan 26 Tersangka Tambang Ilegal di Buru

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral Berbarengan Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, dilansir dari Money pada Jumat (26/6/2026). Keterlibatan para tersangka ini diduga kuat mencakup penyediaan fasilitas dan infrastruktur Kepada menyokong jalannya operasional penambangan ilegal tersebut. Aktivitas yang mereka lakukan meliputi pembuatan jalan akses, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, laboratorium penyulingan emas, hingga penyediaan sarana pendukung lainnya.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Mayoritas dari total tersangka merupakan Penduduk negara asing, dengan rincian 24 orang WNA dan dua orang Penduduk negara Indonesia. Aparat telah menahan satu tersangka WNI di Rutan Bareskrim Polri, sedangkan 12 tersangka WNA kini ditahan di Rutan Ambon sementara 12 WNA lainnya Lagi buron di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan regulasi pertambangan mineral dan batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku. Pihak kepolisian Berbarengan penyidik pegawai negeri sipil juga telah memeriksa saksi-saksi dari Pemprov Maluku, Imigrasi Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.

Penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan di beberapa titik Posisi, mulai dari Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Distrik Jakarta. “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada Rontok 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” kata Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM. Begitu ini berkas perkara sedang dilengkapi oleh tim penyidik agar Bisa segera diserahkan kepada jaksa penuntut Lumrah.

Langkah hukum ini sekaligus menjadi bentuk sokongan terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku yang berkomitmen mengarahkan tata kelola emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat demi kesejahteraan masyarakat lokal.