Polres Pelalawan Tangkap Bapak Tiri Cabul terhadap Anak 11 Tahun

Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial A (40) di Kabupaten Pelalawan, Riau yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban tindakan asusila ini merupakan seorang anak Perempuan yang Tetap di Dasar umur dan baru menginjak usia 11 tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan Formal dilayangkan ke Polres Pelalawan pada Rontok 23 Juni 2026 setelah sang ibu curiga Menyaksikan perubahan perilaku putrinya yang kini Tetap menempuh pendidikan di Sekolah Dasar (SD).

Pihak kepolisian langsung bergerak Segera merespons laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengamankan terduga pelaku, seperti yang dilansir dari Detikcom.

“Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan Enggak patut oleh terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

“Selanjutnya, kami mengamankan terduga pelaku di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam,” imbuhnya.

Begitu ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatan bejatnya, penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merespons kejadian ini, pimpinan kepolisian setempat menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menegakkan hukum secara tegas bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak di Daerah hukum mereka.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan Begitu ini dalam proses penyidikan,” kata John.

Ia menambahkan, Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait Kepada pendampingan psikologis bagi korban.

“Enggak Terdapat ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan. Polres Pelalawan menegaskan kasus terhadap anak akan diproses tuntas, korban akan didampingi, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.