Pemerintah perkuat akses pembiayaan perumahan lewat plafon KPP

Pemerintah perkuat akses pembiayaan perumahan lewat plafon KPP

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pemerintah Lalu memperkuat akses pembiayaan perumahan melalui peningkatan plafon kredit program perumahan (KPP) tahun 2026 dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

“Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon kredit program perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun. Ini menunjukkan pemerintah serius memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Maruarar Sirait atau disapa Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan sekaligus memperkuat ekosistem sektor perumahan nasional.

Ara menambahkan bahwa pemerintah Ingin menghadirkan solusi pembiayaan yang lebih mudah, Segera, dan terjangkau agar masyarakat Tak Kembali bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan bentuk Konkret kehadiran negara dalam membantu masyarakat Mempunyai hunian yang layak sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.

KPP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP Didyk Choiroel menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat Kepada Pandai mendapatkan KPP, di antaranya Penduduk negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, Mempunyai usaha produktif dan layak, Mempunyai nomor pokok wajib pajak, Mempunyai nomor induk berusaha (NIB), menjalankan usaha paling singkat enam bulan, Tak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking dan/ atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP

Selanjutnya, Tak sedang mendapatkan KUR secara bersamaan, Tak sedang menerima kredit program perumahan lainnya secara bersamaan, dapat sedang menerima kredit/ pembiayaan komersial dengan kolektibilitas Fasih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP, memberikan Garansi pokok yakni objek yang dibiayai oleh KPP serta dapat diberlakukan Garansi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di penyalur KPP

KPP, kata Didyk, juga diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha yakni usaha mikro Mempunyai modal usaha Tiba dengan paling banyak Rp1 miliar Tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, usaha kecil Mempunyai modal usaha lebih dari Rp1-5 miliar Tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan usaha menengah Mempunyai modal usaha lebih dari Rp5-10 miliar Tak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.