Mataram (ANTARA) – Polresta Mataram menyita 60,87 gram sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, sementara penyidik Tetap mengembangkan kasus tersebut Buat mengungkap jaringan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto di Mataram, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas hingga mengamankan dua terduga pelaku di area SPBU Dasan Tereng, Kabupaten Lombok Barat, pada Sabtu (4/7) malam.
“Berdasarkan pengembangan informasi, dari Posisi kami amankan dua Lelaki sesuai Tanda-Tanda. Mereka mengaku menunggu pengambilan barang (sabu),” katanya.
Kedua terduga pelaku berinisial TA (36) dan LDH (34), keduanya Anggota Kabupaten Lombok Tengah.
Petugas menemukan sabu berbentuk kristal putih yang disimpan dalam plastik di dalam tas pinggang Punya pelaku.
“Kami timbang beratnya 60,87 gram, berat kotor,” ujar Remanto.
Berdasarkan pengakuan sementara, sabu tersebut hendak diserahkan kepada seseorang. Tetapi, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga akan menerima barang tersebut karena Tetap dalam tahap penyidikan.
“Nanti, kami Tetap dalami, pengembangan,” katanya.
Remanto mengatakan penyidik juga Tetap menelusuri jaringan kedua terduga pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, bukan pelaku Istimewa dalam peredaran narkotika.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
