Kejati Jakarta Tetapkan Eks Pejabat Kementerian PU Tersangka Korupsi

Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Tertentu Jakarta menetapkan mantan pejabat Kementerian Pekerjaan Lumrah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang pada proyek Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2023–2025. Eks pejabat tersebut adalah Yosiandi Radi Wicaksono yang menjabat Pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Yosiandi diduga bekerja sama dengan Dwi Purwantoro selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU periode Juli 2025–Januari 2026 Demi memeras serta menerima suap dan gratifikasi Kontan senilai lebih dari Rp2 miliar.

“Duit itu diterima dari beberapa Badan Usaha Punya Negara [BUMN] karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Dapot Dariarma, dikutip Kamis (25/06/2026).

Yosiandi dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain Yosiandi, jaksa menetapkan Direktur CV TAS berinisial RW dan Direktur PT BKS berinisial JSR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Penyelenggaraan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU 2023–2025.

Kedua rekanan swasta ini diduga merekayasa proyek fiktif Berbarengan tersangka lain pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak Rabu [24/06/2026] Tiba dua puluh hari ke depan, di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ujar dia.

Penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan Duit Kontan Dolar Amerika Perkumpulan, serta Maju mendalami keterlibatan pihak lain dari unsur kementerian, BUMN, maupun swasta.