Imigrasi deportasi 342 WNA selama semester I-2026 di Bali

Imigrasi deportasi 342 WNA selama semester I-2026 di Bali

Denpasar (ANTARA) – Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Bali mendeportasi 342 Anggota negara asing (WNA) karena Kagak menaati aturan hukum di Indonesia selama semester I-2026.

“Bagi mereka yang Kagak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan Kagak Terdapat ruang Kondusif di Bali,” kata Kepala Kantor Area Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Sabtu.

Ia menjelaskan pemulangan paksa WNA tersebut disebabkan Variasi Dalih mulai dari pelanggaran izin tinggal yang telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin Formal, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban Lazim.

Tak hanya itu, lanjut dia, pelanggaran Kebiasaan adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.

Deportasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing.

Pihaknya menyambut dengan terbuka bagi setiap orang asing Berkualitas wisatawan maupun investor yang datang ke Pulau Dewata sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah provinsi Buat mewujudkan pulau Bali sebagai destinasi wisata Global.

Tetapi, ia menekankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh orang asing.

Adapun pengawasan dilakukan melalui operasi Berdikari, patroli keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Penguatan sinergi dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar yakni pengungkapan laboratorium gelap (Clandestine Laboratory) pembuatan narkotika pada Maret 2026 oleh dua orang Anggota negara Rusia melalui sinergi dengan BNN dan Bea Cukai.

Tak hanya itu, pada Maret 2026 juga ditangkap buron Interpol Anggota negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Global I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol dan yang terbaru pada Juni 2026 menggagalkan keberangkatan buronan Interpol Anggota negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika di Australia, melalui sinergi Bareskrim Polri dan Polisi Federal Australia (AFP).