Jakarta (ANTARA) – Member Komisi III DPR RI Abdullah mendesak aparat penegak hukum Kepada mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang Perempuan berinisial M (30) di Jawa Tengah yang diduga melibatkan seorang oknum Member kepolisian.
Abdullah mengecam dugaan penyekapan dan penganiayaan tersebut. Ia menyesalkan terduga pelaku merupakan oknum polisi yang disebut sebagai suami siri korban karena dinilai mencoreng nama Bagus institusi kepolisian.
“Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Kalau terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, kasus yang menimpa M menambah daftar dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap Perempuan yang menjadi perhatian publik. Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung.
Abdullah mengatakan berdasarkan informasi yang beredar, M diduga disekap sejak 2023, mengalami penganiayaan, bahkan dipaksa mengonsumsi narkotika.
Karena itu, ia meminta negara memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk menjamin biaya pengobatan dan proses pemulihannya.
Selain itu, karena perkara tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum, Abdullah mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan LPSK memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.
“Langkah ini Krusial Kepada memastikan M Kagak menjadi korban Kepada kedua kalinya, Bagus karena proses penegakan hukum yang Kagak optimal maupun karena pelaku Kagak dijatuhi hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik Kagak berhenti pada dugaan penyekapan dan penganiayaan semata, melainkan mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.
“Kalau memang Eksis keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini Kepada menjaga maruah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika,” katanya.
Sementara itu, Propam Polda Jawa Tengah dikabarkan telah menahan dan memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polda Jawa Tengah juga menegaskan Kagak akan memberikan toleransi terhadap Member yang terbukti melakukan pelanggaran.
