Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan mengambil tindakan tegas dengan memulangkan belasan Penduduk negara asing ke negara asalnya. Sebanyak 16 WNA asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang pada Rabu (24/6/2026) karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Para Penduduk asing yang dipulangkan tersebut Mempunyai inisial ZJ, TPJ, WJ, HZ, PJ, ZD, WL, PA, XY, LG, HG, TY, YH, ZD, ZX, dan TM. Penegakan hukum ini dilakukan setelah mereka diketahui menyalahgunakan Berkas tinggal yang diberikan Buat beraktivitas Enggak sesuai peruntukan.
Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, memberikan penjelasan Formal mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh belasan Penduduk asing tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ke-16 orang WNA ini menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan pelanggaran. Maka dari itu, hari ini kita deportasi kembali ke negara asalnya, China,” kata Fanny dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan kronologi perjalanannya, Grup Penduduk asing ini memasuki Area Indonesia melalui pintu kedatangan di Jakarta, yang juga menjadi tempat penerbitan izin tinggal mereka. Rombongan ini kemudian berpindah ke Kota Palembang dan menetap selama dua minggu dengan berpindah-pindah Letak di beberapa kecamatan.
“Dari hasil pemeriksaan, ke-16 orang ini mengaku akan membuka perusahaan investasi. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, perusahaan tersebut Enggak Terdapat,” ujarnya.
Keberadaan dan aktivitas rahasia yang mereka lakukan memicu keresahan bagi masyarakat di Sekeliling area pemukiman tempat mereka menginap. Situasi tersebut mendorong tim intelijen keimigrasian Buat segera melakukan tindakan pengamanan di lapangan.
“Kita amankan pada 20 Juni 2026 dan hari ini langsung kita deportasi,” ujarnya.
Laporan dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan sekelompok Penduduk asing di lingkungan pemukiman menjadi awal mula penangkapan ini. Penegasan mengenai laporan Penduduk tersebut disampaikan oleh pihak operasional keimigrasian setempat.
“Tim langsung turun melakukan pengamanan. Demi diperiksa, mereka mengaku Mempunyai perusahaan investasi. Setelah diperiksa, Rupanya perusahaan tersebut Enggak Terdapat atau fiktif,” kata Khairil Mirza, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Selama berada di Palembang, belasan WNA tersebut Lalu berpindah akomodasi Buat menghindari pelacakan petugas. Mereka memanfaatkan fasilitas penginapan komersial setempat selama Dekat 14 hari penuh.
“Mereka ini sudah tinggal cukup lelet, Dekat dua minggu, di Palembang dan berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk menginap di hotel,” katanya.
Pengawasan ketat terhadap kedatangan orang asing berkedok investor fiktif akan Lalu ditingkatkan demi menjaga stabilitas keamanan Area. Otoritas keimigrasian menegaskan Enggak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran visa.
“Bagi yang menyalahgunakan aturan dan izin tinggal, WNA tersebut akan langsung kami deportasi,” kata Mirza.
