-
Jumat, 3 Juli 2026 17:30 WIB

Sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) berjejer di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Akbar menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan Lahan tanah Punya beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Pekerja mengamati mobil sitaan penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Akbar menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan Lahan tanah Punya beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Pekerja melintas di depan sejumlah mobil sitaan penyidik Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) di Kejaksaan Akbar, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Kejaksaan Akbar menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan Lahan tanah Punya beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
