DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

DPR soroti implementasi kebijakan komisi delapan persen ojol

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti Penyelenggaraan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026 perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua di mana Kenalan pengemudi akan mendapat 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sementara delapan persen sisanya adalah komisi Buat aplikator.

“Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan Buat aplikator dan 92 persen yang didapatkan oleh para pengemudi,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen.

Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.

“Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi Terdapat yang diuntungkan Yakni pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,” katanya.

Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan Buat mengawal implementasi kebijakan ini.

“Niscaya nanti Kementerian Perhubungan Buat Membangun satu peraturan teknis yang lebih detail. Nanti komisi terkait, terutama Komisi V yang akan menindaklanjuti supaya tadi Bukan Terdapat pemahaman yang salah ya,” katanya.

Diketahui aplikator ojol telah memberlakukan skema bagi hasil baru sejak 1 Juli 2026, Tetapi pengemudi ojol menyebut kenaikan pendapatan belum terlalu terasa di hari pertama implementasi.

Sementara sejumlah pelanggan menyebut Bukan Terdapat perubahan harga yang signifikan dibayarkan pasca pemberlakuan komisi delapan persen.

Salah satu pelanggan layanan ojol penumpang roda dua, Alya menyebut Bukan Terdapat perubahan harga yang dialaminya sejak kebijakan komisi delapan persen diterapkan.

“Dari tadi saya awal berangkat kerja sih, Buat tarif nggak Terdapat harga naik ya, jadi normal aja tarifnya,” kata Perempuan pekerja tersebut.