Jember (Liputanindo.id) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjatuhkan denda kepada sembilan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan camat yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sesuai Pasal 101 perda tersebut, PPAT dan PPATS sebelum menandatangani akta dan sertifikat harus dapat memperlihatkan bukti validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
BPHTB ini adalah pajak yang wajib dibayar Ketika seseorang atau badan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Ini berlaku Buat transaksi seperti jual beli, warisan, hibah, Ubah-menukar, maupun lelang.
Sebelas orang tersebut sudah menandatangani berkas sebelum BPHTB selesai divalidasi Bapenda. “Semestinya yang diunggah di aplikasi BPHTB kami adalah konsep akta yang belum ditandatangani,” kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Denny Wijananto, Sabtu (6/6/2026).
Gara-gara hal itu, sebelas orang tersebut didenda masing-masing Rp10 juta. “Semestinya PPAT sebelum menandatangani harus melakukan (pengajuan) validasi dulu. Validasinya terkait dengan proses balik nama, seperti sertifikat tanah yang harus diunggah dan berkas-berkas lain,” kata Denny.
Bapenda Jember sebenarnya sudah menyosialisasikan aturan dalam perda yang harus dipatuhi PPAT dan camat sebagai PPATS. “Kami juga sudah mengirimkan surat edaran kepada PPAT dan PPATS terkait aturan-aturan, termasuk di dalamnya pengenaan denda ini,” kata Denny.
Tetapi, berdasarkan hasil percakapan Denny dengan sejumlah PPAT dan PPATS yang terkena denda, Eksis dua penyebab. “Kalau PPAT biasanya dikarenakan keteledoran mereka sendiri. Mereka tergesa-gesa menandatangani lebih dulu Buat mempercepat proses karena harus melakukan perjalanan ke luar kota dalam beberapa hari,” kata Denny.
Sementara Buat PPATS di kecamatan, kesalahan biasanya dilakukan sekretaris. Sekretaris PPATS ini adalah aparatur sipil negara, pegawai negeri sipil, atau nonpegawai negeri sipil yang ditunjuk langsung oleh camat.
Dalam beberapa kasus, Penduduk menitipkan Fulus kepada sekretaris PPAT dan PPATS Buat dibayarkan kepada Bapenda melalui kode billing yang tersedia. Tetapi, Fulus itu dipinjam dan digunakan oleh oknum sekretaris tersebut.
“Semestinya melalui sekretarisnya, PPATS memberikan kode billing itu ke masyarakat (yang menjadi klien), agar masyarakat membayar secara Sendiri,” kata Denny. Bukti setoran itu kemudian diberikan oleh Penduduk kepada PPATS.
Menurut Denny, sekretaris PPATS Enggak menyampaikan soal belum adanya validasi BPHTB. “PPATS hanya tanda tangan. Apakah berkas itu sudah diunggah oleh sekretarisnya atau Enggak, mereka Enggak mengetahui,” katanya.
“Begitu ketahuan melakukan pelanggaran, akun PPAT dan PPATS kami blokir sehingga mereka Enggak Pandai melakukan transaksi. Baru Pandai dibuka kembali ketika sudah membayarkan denda,” kata Denny.
Tertentu Buat kesalahan yang dilakukan PPATS, Bapenda Jember melaporkannya kepada bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang Jember. [wir/kun]
