RUU Pilkada akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok

RUU Pilkada akan Disahkan di Rapat Paripurna Besok
Rapat Kerja DPR, DPD dan Pemerintah di Ruang Rapat Baleg DPR, Rabu (21/8/2024).(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi I DPR fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membenarkan ada undangan rapat paripurna yang akan digelar besok, Kamis (2/8). Rapat itu akan mengesahkan RUU Pilkada yang dibahas hari ini.

“Iya benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

Surat bernomor B/9827/LG.02.03/8/2024 diterangkan surat yang bersifat penting.

Baca juga : Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Ke Rapat Paripurna untuk Dijadikan UU

Surat itu pun menjelaskan perubahan kedua jadwal acara rapat DPR RI masa persidangan pertama tahun 2024-2025 yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.

“Serempak ini kami memberitahukan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan rapat paripurna yang akan dilaksanakan Kamis 22 Agustus 2024”

Cek Artikel:  Bawaslu Harus Mitigasi Kerawanan Pilkada

Pembicaraan tingkat dua pengambil keputusan terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Baca juga : Istana Sebut belum Terdapat Rencana Terbitkan Perppu Pilkada

Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke rapat paripurna (rapur). RUU tersebut telah melewati pembahasan daftar inventaris masalah (DIM), tim sinkronisasi, dan tim perumus.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek pun menghela nafas dan mengucapkan syukur karena RUU Pilkada itu dapat disetujui mayoritas fraksi partai politik di parlemen. (P-5)

Cek Artikel:  Bacawagub Aceh Meninggal Dapat Diganti Tujuh Hari Sebelum Penetapan

(P-5)

Mungkin Anda Menyukai