ANTARA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mulai mendalami laporan keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, pada Jumat (3/7), dalam kasus dugaan intimidasi yang berkaitan dengan Mortalitas korban. Penyidik kini menyelidiki laporan terhadap tiga Member DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang dokter hewan dengan dasar awal Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Johanes Viandinando/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Keluarga laporkan 4 oknum terkait Mortalitas dr. Icha ke Polda NTT
