Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Mulia kini memasuki babak baru dengan penelusuran aset operasional. Korps Adhyaksa tengah mendalami sejumlah unit sepeda motor listrik hasil pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang terindikasi belum dirakit oleh pihak penyedia barang. “Sepertinya Tetap Terdapat sedikit yang belum dirakit.
Sepertinya, kami sedang ngecek Kembali,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Hingga Begitu ini, seperti dilansir dari Detikcom, aparat penegak hukum telah memasang segel pada 17.600 unit sepeda motor listrik yang kondisinya sudah selesai dirakit. Belasan ribu kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut ditemukan tersimpan di dalam dua Tempat simpan berbeda yang berlokasi di Kawasan Sentul dan Cikarang.
“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Terdapat di dua tempat. Total jumlahnya Sekeliling 17.600,” Jernih Syarief.
Langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan di dua Posisi tersebut dipastikan bukan merupakan tindakan penyitaan barang bukti. Restriksi ini bertujuan Buat memantau keberadaan aset karena seluruh unit kendaraan tersebut sudah dilunasi menggunakan anggaran negara. “Sepeda motor ini Enggak kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti, kami hanya melakukan penyegelan Buat mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu. Karena sepeda motor itu sudah dibayar lunas oleh negara,” terang Syarief.
Proses penyitaan secara penuh dikhawatirkan dapat memicu penyusutan nilai ekonomi serta fungsi dari belasan ribu motor tersebut. Konsentrasi Primer dari penanganan perkara ini adalah pembuktian adanya dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaannya. “Ya karena kalau kami sita kekhawatirannya adalah, dengan sebesar itu 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya,” tutur Syarief.
Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa operasional distribusi logistik Buat masyarakat Enggak akan terganggu akibat proses hukum yang berjalan. Ribuan unit motor listrik itu tetap diizinkan Buat disalurkan guna mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis. “Boleh (didistribusikan).
Pandai (sebelum perkara inkrah),” imbuh Syarief. Mekanisme teknis mengenai penyaluran kendaraan operasional tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada otoritas BGN. Penyidik kejaksaan bakal membantu mempermudah proses pengeluaran seluruh unit dari dalam Tempat simpan yang disegel.
“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya Buat apa, pengeluarannya dari Tempat simpan nanti akan kami fasilitasi,” ucap Syarief.
Kasus ini menyeret pihak swasta yang menjadi penyedia barang dari proyek Punya pemerintah tersebut. Penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka atas dugaan manipulasi syarat serta penggelembungan harga motor listrik merek Emmo. “Padahal PT YAT belum Mempunyai dealer atau bengkel aktif serta Enggak memenuhi persyaratan. Buat memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA Buat melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief, Jumat (12/6).
