Bantah Ditangkap di Bandara Changi, Putra Mantan Menkeu Malaysia Tuntut Ganti Rugi Rp10 Miliar

Liputanindo.id – Putra mantan Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng, Clint Lim, membantah dirinya ditahan di Bandara Changi, Singapura. Lim mengajukan tuntutan pencemaran nama baik kepada penyebar rumor tersebut.

Clint Lim secara tegas membantah tuduhan yang dibagikan oleh seorang blogger bernama Wan Muhammad Azri Wan Deris, yang menyebut Lim ditahan karena membawa uang tunai sebesar 2 juta ringgit (Rp7 miliar) tanpa melaporkan jumlah tersebut dengan benar.

Dalam bantahannya di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, Lim mengatakan bahwa dia tidak berada di dekat Bandara Changi pada 29 Februari 2020. Lim menekankan saat itu dia berada di rumah karena situasi sedang dilanda pandemi COVID-19.

Cek Artikel:  Seorang WNI Tewas Dibunuh Suaminya di Albania

“Meskipun saya berada di Singapura pada 29 Februari 2020, saya tidak berada di dekat Bandara Changi. Pada saat itu, saya bekerja di sebuah perusahaan sebagai analis properti,” katanya, dikutip Bernama, Kamis (15/8/2024).

“Apabila saya boleh ingat, saya bersama teman-teman saya di rumah di Singapura. Ketika itu hari Sabtu, dan saat itu sedang terjadi pandemi COVID-19,” tambahnya.

Wan Muhammad Azri, mantan anggota komite eksekutif Pemuda UMNO, menuduh Clint Lim membawa uang Rp2 miliar tanpa menyebutkan angka pasti kepada otoritas setempat. Azri juga menuduh Lim Guan Eng, ayah Clint Lim, melakukan perjalanan ke Singapura di tanggal yang sama saat putranya ditangkap.

Tuduhan itu dibantah oleh Ketua Partai Aksi Demokratik dan mantan kepala menteri Penang, dengan mengatakan bahwa inspektur jenderal polisi (IGP) menolak tuduhan blogger itu yang dimuat pada 14 Maret 2020.

Cek Artikel:  Penjual Hewan di Jepang Tega Cekik Tiga Anjing hingga Tewas, Kesal Tak Tengah Dapat Berkembang Biak

“IGP membantah klaim bahwa putra saya ditahan oleh otoritas Singapura. Ia juga membantah tuduhan bahwa saya pergi ke bandara Singapura untuk campur tangan atas nama putra saya. Ia mengonfirmasinya sebagai berita palsu,” ujar Lim Guan Eng.

Lebih lanjut, Clint Lim mengajukan gugatan kepada blogger itu sebesar 3 juta ringgit (Rp10 miliar), yang membuat tuduhan menggunakan nama Papagomo atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kasus ini akan disidangkan kembali pada Kamis (15/8), waktu Malaysia.

Mungkin Anda Menyukai