Mataram (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lewat Gita Ariadi terkait kasus dugaan korupsi Biaya sponsorship penyelenggaraan MXGP tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan mantan pejabat daerah yang juga pernah menjadi Penjabat Gubernur NTB tersebut.
“Iya, betul,” katanya.
Lewat Gita terlihat hadir seorang diri di Gedung Kejati NTB Sekeliling pukul 13.30 Wita. Usai melapor ke bagian PTSP Kejati NTB, Lewat Gita membawa tanda pengenal Rona merah muda yang menjadi penanda tamu dari Bidang Pidana Tertentu Kejati NTB.
Ketika ditemui wartawan, Lewat Gita memilih Buat Enggak berkomentar. “Nanti saja,” ujarnya singkat.
Kejati NTB mulai melakukan penyelidikan kasus ini sejak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Asisten Pidana Tertentu Kejati NTB Moh. Zulkifli Said sebelumnya menerangkan bahwa dalam penyidikan ini sudah Terdapat 30 saksi yang menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka disebut sebagai pelengkap bukti pidana.
Para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan berasal dari pihak ketiga yang mendukung ajang MXGP di Selaparang, Pulau Lombok dan Samota di Pulau Sumbawa serta Penganjur dari PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group.
Selain itu, Terdapat juga saksi yang menjalani pemeriksaan dari pihak manajemen bank syariah Punya pemerintah daerah selaku pihak sponsorship yang mendukung kegiatan, termasuk dari Dinas Pariwisata NTB di era kepemimpinan Jamaludin sebagai pimpinan.
Kejati NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan sejumlah pihak ketiga yang mendukung ajang tersebut. Mereka mengaku belum menerima pembayaran atas adanya kerja sama kegiatan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
