Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami fakta persidangan mengenai dugaan Kategori Biaya suap importasi barang pada Bea Cukai senilai Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor pada Selasa (23/6/2026). Lembaga antirasuah tersebut berfokus menelusuri penyerahan Doku yang diduga menggunakan mata Doku dolar Singapura (SGD).
Penyelidikan baru ini mencuat setelah adanya laporan rutin mengenai transaksi mencurigakan tersebut dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Detikcom, Kategori Doku diduga mengalir dari pihak swasta Buat mengamankan proses kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan Formal di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, terkait perkembangan fakta persidangan yang melibatkan oknum tersebut.
“Jadi dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Kerabat AD ini menerima secara rutin sejumlah Doku Sekeliling Rp 5 miliar selama enam kali. Jadi Kerabat AD ini diduga menerima setidaknya Sekeliling 30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata Doku asing Adalah SGD,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Pihak kejaksaan dan penyidik kini bergerak menyisir indikasi keterlibatan pihak lain guna memperkuat pembuktian di Alas persidangan.
“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman Kembali bukti-bukti lain keterangan yang Dapat memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memanggil Ahmad Dedi Buat dimintai keterangan seputar Doku pelicin yang diberikan oleh PT Blueray Cargo.
“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh Buat dikonfirmasi Kembali supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat, terkait dengan nanti proses pemeriksaannya Ketika. Nah itu nanti kami akan update tentunya,” ucapnya.
Perkembangan ini beriringan dengan tuntutan hukuman penjara bagi tiga petinggi PT Blueray Cargo yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini pada Senin (22/6/2026). Jaksa Penuntut Standar (JPU) meyakini para terdakwa menyuap pejabat Bea Cukai demi mempercepat pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan.
Sidang pembacaan amar tuntutan tersebut dipimpin oleh tim jaksa penuntut dari komisi antirasuah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan satu,” ujar jaksa KPK M. Takdir Suhan Begitu membacakan amar tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menetapkan masa hukuman yang bervariasi bagi ketiga terdakwa. Pimpinan Blueray Cargo John Field dituntut 3 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Arsip Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
