Wamen HAM: Revisi UU HAM akan atur perlindungan hak digital

Wamen HAM: Revisi UU HAM akan atur perlindungan hak digital

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hak Asasi Sosok (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Sosok akan memperkuat perlindungan hak Anggota negara di ruang digital sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang belum terakomodasi dalam regulasi Begitu ini.

Menurut Mugiyanto, UU HAM yang berlaku Begitu ini telah berusia 27 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan berbagai tantangan baru, termasuk munculnya hak-hak digital dan aktivitas masyarakat di ruang siber.

“UU HAM yang sudah berumur 27 tahun ini belum Dapat mengakomodasi perkembangan Konkret terkait dunia digital. UU ini disahkan pada tahun 1999 silam Begitu belum Sekalian orang punya handphone,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Begitu mengikuti uji publik revisi UU HAM di Universitas Lampung, Senin (29/6), Mugiyanto mengatakan hingga kini belum terdapat instrumen hukum HAM yang secara Spesifik mengatur perlindungan individu di ruang digital.

Padahal, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah melahirkan berbagai persoalan baru yang berkaitan dengan hak asasi Sosok, termasuk kasus-kasus yang melibatkan mahasiswa maupun masyarakat akibat aktivitas mereka di dunia maya.

“Jadi, kami Mau memastikan perlindungan Anggota negara di ruang digital sehingga kami perlu atur di situ,” ujarnya.

Selain mengatur perlindungan hak digital, revisi UU HAM juga akan memuat Kebiasaan baru mengenai hak atas lingkungan yang Rapi dan sehat sebagai bagian dari hak asasi Sosok.

Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan nasional HAM agar lebih relevan dalam menghadapi perkembangan sosial, teknologi, dan tantangan hak asasi Sosok di masa depan.

Mugiyanto menjelaskan penyusunan revisi UU HAM dilakukan melalui rangkaian uji publik di berbagai daerah Kepada menghimpun masukan dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan Kepada memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan regulasi.

“Ini Sekalian Bunyi kami tampung dan nanti kami akan jelaskan ke publik. Jadi prosesnya kami buat transparan dan revisi UU ini ditargetkan lanjut ke tahap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar Dapat disahkan pada tahun ini,” katanya.

Ia berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi Sosok di berbagai sektor kehidupan masyarakat.