Ponorogo (Liputanindo.id) – Peta administrasi Daerah di Kabupaten Ponorogo berpotensi berubah pada akhir tahun ini. Lima desa persiapan yang telah dirintis sejak 2024, kini memasuki tahapan Krusial sebelum Formal berdiri sebagai desa definitif.
Empat desa baru berasal dari Daerah Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya berada di Kecamatan Slahung. Apabila seluruh proses berjalan Lancar, jumlah desa di Bumi Reog akan bertambah. Hal itu setelah Pemerintah Pusat menerbitkan kode desa baru bagi masing-masing Daerah hasil pemekaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto menjelaskan, proses pembentukan lima desa tersebut diawali dengan penyusunan dua rancangan peraturan daerah. Tetapi, hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengharuskan setiap desa persiapan Mempunyai regulasi tersendiri.
Karena itu, usulan yang semula dikemas dalam dua raperda kemudian dipecah menjadi lima raperda. Hal itupun sesuai jumlah desa yang akan dibentuk. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh persyaratan regulasi dapat terpenuhi.
“Dulu dua raperda sudah kami siapkan, tapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham disarankan Kepada dibuat menjadi lima raperda pemekaran desa,” ungkap Agus, Rabu (10/6/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Ponorogo Tony Sumarsono menambahkan bahwa lima desa persiapan tersebut tersebar di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung. Masing-masing adalah Desa Persiapan Sambiganen yang dimekarkan dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Ngandel dari Desa Cepoko, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul, serta Desa Persiapan Argo Mulya dari Desa Slahung.
Menurut Tony, seluruh tahapan pemekaran ditargetkan dapat diselesaikan sebelum pertengahan Desember mendatang. Sasaran itu menjadi penanda bahwa proses yang telah dirintis sejak dua tahun Lewat mulai mendekati garis akhir.
“Sasaran kami maksimal 17 Desember pemekaran lima desa ini selesai,” terangnya.
Setelah tahapan regulasi dan Penilaian selesai, usulan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat Kepada mendapatkan persetujuan akhir. Apabila Enggak Terdapat koreksi, masing-masing desa baru akan memperoleh kode desa yang menandai status Formal sebagai desa definitif.
Tony mengakui proses tersebut Enggak Dapat berlangsung Segera karena melibatkan berbagai tahapan dan instansi yang harus dilalui secara berjenjang. Karena itu, pemerintah daerah Maju mengawal setiap proses agar Sasaran pembentukan lima desa baru dapat tercapai sesuai jadwal.
“Memang proses pemekaran ini butuh waktu,” pungkas Tony. (end/but)
