Kami Berbarengan Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen Buat memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan
Pangkalpinang (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi keberhasilan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu di Belitung yang dinilai Pandai menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami Berbarengan Polri, TNI dan pemerintah daerah berkomitmen Buat memerangi dan memberantas peredaran narkoba ini secara berkelanjutan,” kata Kepala BNNP Kepulauan Babel Eko Kristianto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah mencanangkan strategi War on Drugs for Humanity yang dilaksanakan melalui sinergi BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam operasi terpadu pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Eko, BNNP Berbarengan Polda Kepulauan Bangka Belitung pada bulan Lampau berhasil mengungkap peredaran 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kita Berbarengan Polda Kepulauan Bangka Belitung bulan Lampau berhasil menemukan 40 kilogram sabu di Belitung dan menangkap beberapa bandar yang mengedarkan puluhan kilogram barang haram ini,” ujarnya.
Ia mengatakan pola peredaran narkotika di Bangka Belitung mulai berubah. Apabila sebelumnya banyak dikendalikan pelaku dari luar daerah, kini sejumlah bandar merupakan Anggota Asli Bangka Belitung.
Menurut dia, hal tersebut terungkap dari pengungkapan kasus peredaran narkotika di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, yang melibatkan pelaku asal Bangka Belitung.
“Eksis tiga bandar besar narkotika yang ditangkap dan telah divonis. Dua orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu orang dihukum Tewas oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” katanya.
Eko menegaskan BNN Berbarengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan akan Lanjut memberantas peredaran narkotika hingga ke akar permasalahan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun akan kami proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
Ia menambahkan hingga Juni 2026 terdapat 1.502 narapidana kasus narkotika di Kepulauan Bangka Belitung yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan kabupaten dan kota.
“Sebanyak 1.502 narapidana kasus narkotika itu terdiri atas 435 bandar, 1.020 pengedar atau perantara, dan 47 pengguna,” ujarnya.
