OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening terkait Judi Online

OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening terkait Judi Online
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae(Dok: YouTube OJK)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi daring atau online, termasuk rekening penampungan dana dari aktivitas ilegal itu. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data per Agustus yang mendeteksi 6.000 rekening terafiliasi praktik judi online (judol).

“Sekarang itu angkanya sudah mencapai 8.000 rekening yang kira-kira terkait dengan penjudian daring  termasuk rekening penampungan dana judi daring,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara daring, Selasa (1/10). 

Dian menegaskan pihaknya tidak tinggal diam memberantas judi online. OJK meminta kepada perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) atau dikenal uji tuntas lanjutan untuk memperdalam nasabah yang terindikasi bertransaksi dalam judol. 

Cek Artikel:  IAS Raih Penghargaan di Indonesia Logistics Award ILA 2024

Baca juga : OJK: Bank Punyai Sistem Deteksi Rekening Judi Online

Bank juga diminta melakukan analisis terhadap transaksi nasabah dan melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online.

“Dan bisa membatasi, bahkan menghilangkan aset nasabah tersebut apabila melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia, ini semacam process blacklisting,” jelas Dian. 

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Pahamn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit. OJK, lanjut Dian, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) fokus mengidentifikasi dan mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring dengan membekukan aset-aset bandar perjudian pada rekening bank.

Cek Artikel:  5 Langkah Cek Pajak IMEI iPhone Ketika Beli di Luar Negeri

Baca juga : Pemerintah Dipandang Perlu Periksa Bank Penyedia Transaksi Judol    

Dalam kesempatan sama, ?anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyoroti fenomena jual beli rekening terkait judi online. 

Dari laporan yang diterima dan diversifikasi oleh OJK, ditemukan beberapa kasus bahwa aktivitas jual beli rekening dilakukan secara sukarela dengan memberikan data diri pribadi nasabah kepada orang lain karena ada iming-iming mendapatkan imbalan.

“Rupanya setelah dilakukan verifikasi, memang ada yang dengan sukarela digunakan data dirinya seperti NIK untuk pembukaan rekening dengan mendapatkan imbalan,” jelasnya. 

Pihaknya pun mewanti-wanti kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan atau meminjamkan data pribadi kepada orang lain, terlebih menerima imbalan dari kegiatan pembukaan rekening untuk judi online. (Ins/M-4)

Cek Artikel:  Industri Tekstil Terkapar, Butuh Intervensi Pemerintah Secepatnya

Mungkin Anda Menyukai